Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bersama Wamenkeu Suahasil Nazara. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 15 October 2025 07:10
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
"Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun. Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.
"Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga," jelas Purbaya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pihaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif PPN DTP ini hingga 31 Desember 2027.
Febrio optimistis kebijakan ini memberikan kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat.
Baca juga: Demi Jaga Daya Beli, Purbaya Buka Opsi Pangkas Tarif PPN Tahun Depan |