Menkeu Purbaya Perpanjang PPN DTP Rumah 100%

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bersama Wamenkeu Suahasil Nazara. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Menkeu Purbaya Perpanjang PPN DTP Rumah 100%

Husen Miftahudin • 15 October 2025 07:10

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
 
"Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu, 15 Oktober 2025.
 
Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun. Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.
 
"Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga," jelas Purbaya.
 
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pihaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif PPN DTP ini hingga 31 Desember 2027.
 
Febrio optimistis kebijakan ini memberikan kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat.
 

Baca juga: Demi Jaga Daya Beli, Purbaya Buka Opsi Pangkas Tarif PPN Tahun Depan


(Ilustrasi. Foto: dok Kementerian PKP)
 

Kebijakan PPN DTP

 
Diketahui, kebijakan PPN DTP sebelumnya menetapkan besaran insentif yang berbeda bergantung pada waktu waktu penyerahan unit hunian.
 
Pada 2025, yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025. Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.
 
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
 
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
 
Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk 'Paket Ekonomi 2025'.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)