Jubir KPK Budi Prasetyo/Antara
Usut Korupsi di LPEI, KPK Ulik Review Proposal
M Sholahadhin Azhar • 12 November 2025 18:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Penyidik mendalami dokumen proposal dari saksi DWK.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait review kepatuhan atas proposal pembiayaan yang akan diberikan oleh LPEI," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
Budi mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK pada 12 November 2025, yakni saat memeriksa Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 berinisial DWK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi DWK merupakan Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 bernama Dendy Wahyu K. Wardhana.
Baca Juga :KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di LPEI
Jubir KPK Budi Prasetyo/AntaraSebanyak dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.