Kasus Korupsi di LPEI, KPK Tahan Dirut PT PE

Dirut Petro Energy (PE) Newin Nugroho (rompi oranye) ditahan KPK terkait kasus korupsi LPEI. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Tahan Dirut PT PE

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2025 16:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa pemberian fasilitas kredit oleh Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, 13 Maret 2025. Dia merupakan Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho.

“(Ditahan mulai) tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.

Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari ke depan. KPK bisa menambah penahanan untuk Newin jika dibutuhkan penyidik untuk pemberkasan perkara.

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara klas 1 Jakarta Timur,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Korupsi LPEI, KPK Optimistis Kembalikan Rp900 M ke Negara


KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Kongkalikong mereka membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar jika dikonversikan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)