Dirut Petro Energy (PE) Newin Nugroho (rompi oranye) ditahan KPK terkait kasus korupsi LPEI. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2025 16:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa pemberian fasilitas kredit oleh Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, 13 Maret 2025. Dia merupakan Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho.
“(Ditahan mulai) tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.
Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari ke depan. KPK bisa menambah penahanan untuk Newin jika dibutuhkan penyidik untuk pemberkasan perkara.
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara klas 1 Jakarta Timur,” ujar Tessa.
Baca juga:
Korupsi LPEI, KPK Optimistis Kembalikan Rp900 M ke Negara |