Plh Dirdik KPK Budi Sokmo Wibowo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 09:22
Jakarta: Sebanyak lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis uang itu bisa dikembalikan.
“Dalam proses insyallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah,” kata Kasatgas Penyidik sekaligus perwakilan Direktorat Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 4 Maret 2025.
Budi enggan memerinci cara pihaknya mengupayakan pengembalian uang. KPK dipastikan bekerja dengan maksimal.
“Kami akan memaksimalkan, semaksimal mungkin, terkait dengan pengembalian kurang lebih USD60 juta ini,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Baca: Sebaran Duit Korupsi Kredit di LPEI Disebut ‘Uang Zakat’ |