Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 18:18
Jakarta: Para tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa pemberian fasilitas kredit oleh Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk membagi-bagi uang. Aliran itu berasal dari debitur untuk direksi di LPEI.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Budi mengatakan ‘uang zakat’ itu berkisaran 2,5 persen sampai lima persen dari total kredit yang diberikan LPEI kepada debitur. KPK juga menemukan sejumlah bukti elektronik terkait kode tersebut.
“Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan BBE (barang bukti elektronik) maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” ucap Budi.
Baca juga:
Rugikan Negara Rp988 M, KPK Tambah 5 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI |