Sebaran Duit Korupsi Kredit di LPEI Disebut ‘Uang Zakat’

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Sebaran Duit Korupsi Kredit di LPEI Disebut ‘Uang Zakat’

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 18:18

Jakarta: Para tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa pemberian fasilitas kredit oleh Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk membagi-bagi uang. Aliran itu berasal dari debitur untuk direksi di LPEI.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Budi mengatakan ‘uang zakat’ itu berkisaran 2,5 persen sampai lima persen dari total kredit yang diberikan LPEI kepada debitur. KPK juga menemukan sejumlah bukti elektronik terkait kode tersebut.

“Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan BBE (barang bukti elektronik) maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Rugikan Negara Rp988 M, KPK Tambah 5 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI


KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Para tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Kongkalikong mereka membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar jika konversikan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)