Rugikan Negara Rp988 M, KPK Tambah 5 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Rugikan Negara Rp988 M, KPK Tambah 5 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 17:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah lima tersangka baru terkait kasus dugaan rasuah berupa pemberian fasilitas kredit oleh Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Status hukum itu diberikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

“KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Budi cuma mau memerinci inisial lima tersangka itu. Mereka yakni DW, AS, JM, NN, dan SMD.

Budi mengatakan, kasus ini bermula ketika LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Sejatinya, total kerugian negara menyentuh Rp11,7 triliun.
 

Baca juga: 

Korupsi di LPEI, Polri Cari Tersangka


Para tersangka baru ini diduga membuat benturan kepentingan antara LPEI dan debitur yakni PT PE. Mereka kongkalikong untuk memudahkan proses kredit.

KPK juga menyebut tidak adanya kontrol kebenaran dari proses kredit yang sudah diajukan ke LPEI. PT PE juga diduga memalsukan dokumen terkait perkara ini.

“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencarian fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ucap Budi.

KPK juga menyebut PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangannya. Kredit yang diajukan juga tidak digunakan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta (Rp988 miliar jika dirupiahkan),” ujar Budi.

KPK masih melakukan pengumpulan bukti untuk menyelesaikan perkara ini. Informasi lebih lanjut dipaparkan, saat tersangka ditahan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)