KPK Dalami Pengelolaan Lahan Sawit Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Dalami Pengelolaan Lahan Sawit Nurhadi

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 07:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, pada Senin, 14 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan proses pengolahan lahan sawit milik Nurhadi.

“Didalami terakit kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Para saksi yang diperiksa ialah Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik untuk menjaga proses penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatra Utara,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Pengelola Kebun Sawit Selisik Pencucian Uang Nurhadi


Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)