Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, pada Senin, 14 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan proses pengolahan lahan sawit milik Nurhadi.
“Didalami terakit kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.
Para saksi yang diperiksa ialah Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik untuk menjaga proses penyidikan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatra Utara,” ucap Budi.
Baca juga:
KPK Panggil Pengelola Kebun Sawit Selisik Pencucian Uang Nurhadi |