KPK Panggil Pengelola Kebun Sawit Selisik Pencucian Uang Nurhadi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Panggil Pengelola Kebun Sawit Selisik Pencucian Uang Nurhadi

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 11:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, hari ini, 14 Juli 2025. Salah satu saksi yakni pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatra Utara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Maskur. KPK juga memanggil Notaris dan PPAT Musa Daulae untuk mendalami kasus ini.

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
 

Baca juga: Johanis Tanak: Hak Imunitas Advokat Perlu Diatur Undang-Undang, Bukan KUHAP

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)