Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 07:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk membuat aturan pencegahan pungutan liat (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Fase pendaftaran sekolah dan mahasiswa dimulai Juni sampai Juli 2025.
“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB, atau penerimaan peserta didik baru, untuk Tahun Ajaran 2025-2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.
Budi mengatakan KPK ingin peraturan dari kepala daerah mencakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya. Lembaga Antirasuah telah mengendus kejadian transaksional dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru.
“KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi, seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK: 28 Persen Proses PPDB Terjadi Pungli |