Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 08:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru. Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Antirasuah, pungli terjadi sebanyak 28 persen dalam penerimaan murid baru.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28 persen pungli masih terjadi dalam proses PPDP di level dasar dan menengah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Angka pungli di sektor penerimaan siswa itu meningkat jika dibandingkan SPI Pendidikan 2023. KPK mencatatkan pungli cuma terdeteksi sebanyak 24,65 persen.
“Di sisi lain berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan,” ucap Budi.
Baca juga:
Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Jual Beli Kursi SPMB |