2 Mobil Polisi di Bekasi Dirusak dan Dicoret Tolak Revisi UU TNI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

2 Mobil Polisi di Bekasi Dirusak dan Dicoret Tolak Revisi UU TNI

Ficky Ramadhan • 26 March 2025 18:08

Jakarta: Sebanyak dua unit mobil polisi menjadi sasaran para demonstran yang menolak pengesahan UU TNI di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kendaraan dinas tersebut dirusak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, perusakan tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sore. Mulanya massa melakukan aksi penolakan tentang UU TNI.

"Pelaku dan kawan-kawan melakukan aksi demonstrasi perihal menolak RUU TNI yang diadakan di depan Tol Bekasi Barat. Namun pelaku dan kawan-kawan telah melakukan aksi perusakan terhadap dua kendaraan mobil dinas milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota," kata Ade Ary, saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 Maret 2025.

Massa juga mencoret kendaraan dinas tersebut. Mereka juga menuliskan sejumlah kalimat bernada penolakan terhadap pembahasan UU TNI.
 

Baca juga: 

DPRD Kota Bekasi Laporkan Massa Aksi Cabut UU TNI ke Polisi


"Daihatsu Luxury nomor dinas polisi 11079-35 yang terparkir di area parkir Posyan Mega Bekasi Hypermall, mengalami kerusakan retak dan pecah pada bagian depan serta dicoret bagian sekeliling bodi mobil menggunakan pylox cat warna merah dengan tulisan 'Tolak RUU TNI'," ungkap dia.

Selain itu, satu unit lainnya hanya dicoret massa aksi. Mobil dicoret menggunakan cat bewarna merah.

"Sedangkan terhadap mobil Daihatsu Gran Max nomor polisi 11061-35 yang parkir samping posyan mengalami kerusakan akibat dicoret-coret menggunakan pylox (cat) merah pada bagian bodi mobil bagian atas sebelah kiri dengan tulisan 'TNI A****G' dan mencoret bodi di atas kaca pengemudi bagian depan," sebut dia.

Saat ini kasus perusakan tersebut ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih menyelidiki terduga pelaku.

"Pelaku dalam penyelidikan," ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)