Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 13:49
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan protes atas proses penyitaan barang di tangan stafnya, Kusnadi, yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, upaya paksa itu dinilai dilakukan KPK dengan penyamaran.
“Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Penyitaan barang itu dilakukan saat Hasto diperiksa KPK pada pertengahan 2024. Sejatinya, Kusnadi bukan saksi yang diperiksa saat itu.
KPK dinilai melakukan pelanggaran atas penyitaan yang dilakukan. Sebab, barang diambil bukan dari saksi yang dipanggil dan diperiksa.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ucap Hasto.
Dia juga mempertanyakan urgensi KPK memanggilnya pertengahan tahun lalu. Sebab, pemeriksaan cuma menanyakan identitas, tidak berkaitan dengan perkara.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.