Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 10 April 2025 09:46
Jakarta: Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung pengenaan sanksi setimpal eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto diproses hukum. Edy tersangkut kasus kekerasan seksual.
"Apa yang sudah diberikan sebagai hukuman kepada pelaku kekerasan seksual di UGM sangat kami apresiasi, supaya ada efek jera dan diberikan sanksi yang setimpal," ujar Hetifah kepada Metrotvnews.com melalui keterangan video, Kamis, 10 April 2025.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan berbagai kasus kekerasan seksual tak dibenarkan dimanapun, termasuk di lingkungan pendidikan. Lingkungan pendidikan mestinya memberikan rasa aman.
Baca juga:
Kemenkes Minta STR Dokter Residen Pemerkosa Pasien RSHS Dicabut |