Kekerasan Seksual, Komisi X DPR Dukung Eks Guru Besar UGM Disanksi Setimpal

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto: Istimewa.

Kekerasan Seksual, Komisi X DPR Dukung Eks Guru Besar UGM Disanksi Setimpal

Fachri Audhia Hafiez • 10 April 2025 09:46

Jakarta: Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung pengenaan sanksi setimpal eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto diproses hukum. Edy tersangkut kasus kekerasan seksual.

"Apa yang sudah diberikan sebagai hukuman kepada pelaku kekerasan seksual di UGM sangat kami apresiasi, supaya ada efek jera dan diberikan sanksi yang setimpal," ujar Hetifah kepada Metrotvnews.com melalui keterangan video, Kamis, 10 April 2025.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan berbagai kasus kekerasan seksual tak dibenarkan dimanapun, termasuk di lingkungan pendidikan. Lingkungan pendidikan mestinya memberikan rasa aman.
 

Baca juga: 

Kemenkes Minta STR Dokter Residen Pemerkosa Pasien RSHS Dicabut


"Satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi semua dan juga menjadi teladan untuk praktek-praktek keadilan dan inklusivitas," ujar dia.

Sebelumnya, UGM memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi sepanjang 2023-2024. Kasus ini mencuat setelah ada laporan ke kampus pada Juli 2024.

Sekretaris UGM, Andi Sandi menyatakan pelaku telah dijatuhkan sanksi pemecatan berdasarkan SK Rektor tahun 2025. Saat ini, Kemendiktisaintek sedang memproses pencopotan status ASN pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)