Praktisi hukum Taufik Basari/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 4 July 2025 15:19
Jakarta: Praktisi hukum Taufik Basari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu, bisa membuat DPR dan pemerintah melanggar konstitusi. Karena, putusan tersebut mengharuskan pembuat undang-undang merumuskan aturan yang melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Seharusnya perintah konstitusi menyatakan harus pemilu tapi kita negara ini melalui pembuat undang-undang, pemerintah, presiden, dan DPR membuat suatu rumusan yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat, ngeri, itu," kata Taufik saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait putusan MK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Taufik menyinggung soal Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara, pada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Khususnya untuk DPRD dan pemilihan kepala daerah.
Baca: Soal Pemisahan Pemilu, Demokrat Pilih Tunggu Momentum Pertemuan Parpol |