Kepala Daerah Terpilih masih Bersengketa di MK tak Ikut Retreat bersama Presiden

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (MGN/Edy Sembiring)

Kepala Daerah Terpilih masih Bersengketa di MK tak Ikut Retreat bersama Presiden

Devi Harahap • 10 February 2025 12:41

Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya memastikan calon kepala daerah yang masih melaksanakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 21 Februari besok.

Bima menekankan bahwa retreat tersebut akan diikuti kepala daerah yang gugatan sengketa hasil pilkada telah diputuskan ditolak atau tak diterima MK, dan sudah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari mendatang.

“Itu (peserta retreat) yang tidak ada gugatan di MK dan yang dismissal. Jadi jumlahnya 505 (kepala daerah)," kata Bima dalam keterangannya dilansir pada Senin, 10 Februari 2025.

Sementara itu, Bima menyebut bahwa pembekalan bagi calon kepala daerah yang masih menjalankan proses sengketa hasil pilkada, akan kembali menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Yang tidak lanjut perkaranya di MK itu ada 505. Nanti sisanya berarti akan pembekalannya akan dilakukan sesuai dengan keputusan MK. Ya, nanti kan MK memutuskan mungkin berbeda-beda ya tergantung kasusnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan akan ada sekitar 505 kepala daerah peserta retreat terdiri dari gubernur, bupati dan wali kota dijadwalkan mengikuti pembekalan di Akmil pada 21-28 Februari 2025.
 

Baca juga: MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Gugatan Pilkada Hari Ini

Mereka akan dibekali materi soal efisiensi anggaran pemerintah, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, misi asta cita serta pembekalan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Bima menyebut acara retreat kepala daerah tersebut dinilai pemerintah penting untuk menyatukan pandangan pemerintah daerah dan pusat, sama halnya seperti pembekalan menteri-wakil menteri Kabinet Merah Putih di Akmil tahun lalu.

“Daripada kita mengeluarkan anggaran lagi untuk tempat-ketempat lain, ya lebih lebih efektif efisien di situ (Akmil) saja, karena tenda-tendanya bisa menggunakan tenda-tenda yang sudah disiapkan dan sempat digunakan oleh para menteri di sana,” kata dia.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz, mengatakan terdapat 40 gugatan pilkada yang masih melangsungkan proses persidangan perselisihan pilkada di MK dengan agenda pembuktian lanjutan. Sidang ini akan berlangsung hingga 17 Februari mendatang.

“Tahap pembuktian ini sampai tanggal 17 Februari, dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 Februari. Agenda berikutnya bagi perkara yang akan dilanjutkan itu pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)