Cemburu Buta, Pria Bunuh Kekasihnya di Hotel Mewah Surabaya

Polisi saat melakukan olah TKP di salah satu hotel bintang lima Surabaya. (Istimewa)

Cemburu Buta, Pria Bunuh Kekasihnya di Hotel Mewah Surabaya

Amaluddin • 16 January 2025 15:03

Surabaya: Peristiwa tragis terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025. Seorang pria berinisial MI, 28, warga Bubutan, Surabaya, nekat menghabisi nyawa kekasihnya, MA, 24, warga Lumajang dipicu rasa cemburu.

"Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas," kata Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, Kamis, 16 Januari 2024.

Menurutnya, insiden bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, datang menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng. Pasangan tersebut kemudian menginap di sebuah hotel mewah pada Rabu malam.

"Kemudian pertengkaran terjadi di dalam kamar hotel. Pelaku merasa tersinggung karena korban terus membicarakan mantan pacarnya, hingga akhirnya pelaku membunuh kekasihnya itu," katanya.
 

Baca: Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana karena Sakit Hati Merasa Direndahkan

Saat diinterogasi polisi, pelaku MI mengaku karena cemburu. Ia merasa sakit hati karena MA, yang terus menyebut nama mantan kekasihnya, meskipun mereka sudah berencana untuk menikah.

"Saya cemburu. Dia terus membicarakan mantan pacarnya. Padahal, saya ingin serius menikahinya," kata MI dengan penuh penyesalan.

Setelah menyadari MA tak lagi bernyawa, MI sempat menunggu di kamar hotel. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, ia memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Genteng. "MI datang sendiri ke kantor polisi untuk mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalap dan menyesal," kata Grandika.

Diketahui, MI dan MA sebelumnya memang telah merencanakan pernikahan pada Desember 2024. Namun rencana tersebut batal tanpa alasan yang jelas, yang diduga menjadi latar belakang konflik di antara keduanya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, polisi tengah memeriksa MI dan saksi, termasuk seorang pegawai hotel, untuk mengungkap detail kasus tersebut. 

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut," pungkasnya Grandika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)