Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 17 January 2025 09:26
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa selesainya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 di Panel Hakim 2 tidak berkaitan dengan hadirnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa selesainya Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 lantaran jadwal persidangannya yang dipadatkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik para hakim konstitusinya.
“Memang sidang untuk Panel 2 lebih panjang jadwalnya, karena mungkin masih muda-muda di sana, sehingga sebetulnya di panel lain juga bisa. Tapi karena kita menjaga fisik, sehingga kita tidak mau melakukan pemadatan itu,” ujar Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di Gedung MK pada Jumat, 17 Januari 2025.
Adapun kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK dimaksudkan hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Beliau memang betul, tadi pagi dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Dan itu hanya sekitar 1 jam. Jadi tidak lama, di sana hanya 1 jam saja keterangan yang diminta kepada beliau,” ujarnya.
Terkait pemberian keterangan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai saksi dipastikan tidak berkaitan dengan MK maupun perkara-perkara yang ditangani MK. Dalam hal ini, pemberian keterangannya tidak berlangsung lama, hanya satu jam.
"Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali," tegas Enny.
Baca juga:
KPK Benarkan Pemeriksaan Hakim MK Ridwan Masyur Terkait Suap Hasbi Hasan |