Polisi Periksa 2 Saksi Kunci Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB Malang

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polisi Periksa 2 Saksi Kunci Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB Malang

Daviq Umar Al Faruq • 22 April 2025 17:36

Malang: Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang terhadal mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang. Terbaru polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi penting terkait kasus ini.

"Kemarin ada tambahan pemeriksaan dua orang saksi. Yang pertama saksi berinisial AAP, dan yang kedua saksi berinisial IP," kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa, 22 April 2025.
 

Baca: Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan Terancam Dipecat Tidak Hormat
 
Pemeriksaan kedua saksi dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota kemarin Senin 21 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saksi AAP diketahui berjenis kelamin perempuan, sementara saksi IP adalah laki-laki. 

"Untuk saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Yudi mengungkapkan saksi AAP merupakan individu yang berada di dekat korban saat dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi. Keterangan AAP dinilai penting untuk mengurai kronologi kejadian.

Menanggapi langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik, Ipda Yudi menyatakan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat.

"Rencana tindak lanjut, kami akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti," ungkapnya.

Sebelumnya Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan atau mengeluarkan mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah. Mahasiswa semester 6 itu di-Drop Out (DO) setelah mengaku melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang a.n. Ilham Prada Firmansyah. Surat itu dikeluarkan pada 14 April 2025.

Dalam surat tersebut, Rektor UIN Maliki Malang menerima dan menyetujui permohonan penetapan sanksi atas mahasiswa program studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Sains dan Teknologi bernama Ilham Prada Firmansyah dengan NIM 220607110068. Pasalnya, mahasiswa sebagaimana tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," kata Rektor UIN Maliki Malang, M Zainudin, Selasa, 15 April 2025.

Dengan dikeluarkan Surat Keputusan itu, maka Ilham Prada Firmansyah sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UIN Maliki Malang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 14 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)