Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2025 12:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Motor Royal Enfield mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari kediamannya. Lokasinya tidak dirinci, namun, masih di Bandung.
“Untuk motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.
Kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB Tbk. Tessa enggan memerinci alasan penyidik belum membawa motor itu ke Jakarta.
“Jadi belum ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Rampasan),” ucap Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
| Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Penggeledahan Visi Law |