Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Hendrik Simorangkir • 2 August 2025 21:04
Tangerang: Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS, 51, yang merupakan ketua rukun warga (RW) dan S, 35, ketua rukun tetangga (RT) di wilayah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan kepada pemborong bangunan sekolah.
"HS dan S ditangkap karena diduga memeras pengusaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug. Keduanya ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Arief menuturkan lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua pelaku pimpin, di mana pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada keduanya untuk berkoordinasi. Saat itu pelaksana kegiatan ditemui kedua pelaku serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat, dengan meminta uang sejumlah Rp30 juta.
"Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun," jelas Arief.
Pelaksana kegiatan itu pun menyanggupi permintaan itu, lantaran jika tidak diberikan uang maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka. Kami telah melakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka," jelas Arief.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.