Pemerintah bakal Revisi UU Tapera

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Pemerintah bakal Revisi UU Tapera

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2025 13:26

Jakarta: Pemerintah menyampaikan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Hal itu dilakukan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban buruh menjadi peserta Tapera.

"Jadi sampai dengan saat ini sebenarnya putusan MK itu, karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu 2 tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah, kata dia, sejatinya telah mengantisipasi bersama Menteri PKP telah menyiapkan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara, RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR tahun 2026. RUU itu juga bisa dibahas bersamaan dengan revisi UU Tapera.
 

Baca juga: MK Batalkan Kewajiban Tapera, Buruh: Berikan Fleksibilitas

"Bagi kami di Kementerian Hukum kan memang sudah mengantisipasinya bersama dengan Menteri Perumahan dan Permukiman, itu sudah menyiapkan Undang-Undang tentang Perumahan," ujar Supratman.

Ilustrasi sidang MK. Foto: MI/Devi Harahap.

Sebelumnya, MK memutuskan buruh tak wajib lagi menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu termuat pada Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi bersifat wajib, melainkan menggunakan kata “dapat”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)