Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2025 13:26
Jakarta: Pemerintah menyampaikan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Hal itu dilakukan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban buruh menjadi peserta Tapera.
"Jadi sampai dengan saat ini sebenarnya putusan MK itu, karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu 2 tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah, kata dia, sejatinya telah mengantisipasi bersama Menteri PKP telah menyiapkan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara, RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR tahun 2026. RUU itu juga bisa dibahas bersamaan dengan revisi UU Tapera.
Baca juga: MK Batalkan Kewajiban Tapera, Buruh: Berikan Fleksibilitas |