Kurir Narkoba Ditangkap Polri, 4 Kali Bawa Barang Diupah Rp320 Juta

Kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta yang ditangkap. Foto: Istimewa.

Kurir Narkoba Ditangkap Polri, 4 Kali Bawa Barang Diupah Rp320 Juta

Siti Yona Hukmana • 1 October 2025 12:29

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta atas nama Dori Harbi. Pelaku mengaku meraup upah Rp320 juta dalam empat kali operasi membawa barang haram tersebut.

"Pengakuan sementara tersangka Dori menjemput narkoba dari Jakarta berangkat ke Pekanbaru, kemudian balik ke Jakarta lagi dan mendistribusikan narkoba tersebut mendapat upah sebesar Rp120 juta sebanyak tiga kali, kemudian yang ke empat Rp200 juta, dan yang kelima upah belum di bayar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2025.

Tersangka Dori Harbi ditangkap di Gerbang Tol Keramasan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Peran tersangka Dori berkomunikasi dengan bos langsung.

"Membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat, menyimpan barang di Jakarta sampai ada perintah, dan mendistribusikan barang atas perintah bos," ungkap Hadi.
 

Baca juga: 

Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Ada di Situs Red Notice Interpol, Ini Kata Hubinter Polri


Selain Dori, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menangkap tersangka atas nama Rahmatulillahi Ikhsan. Peran Ikhsan membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat.

"Mendapatkan upah dari tersangka Dori sebesar Rp15 juta dan Rp5 juta cash untuk sekali jalan," ujar Hadi.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari kurir Dori Harbi. Foto: Istimewa.

Kemudian, menangkap tersangka perempuan atas nama Trianti Prafitasari. Perannya, sebagai keuangan tersangka Dori untuk memberi upah Ikhsan dan membeli tiket pesawat dan lain-lain.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu di Sumtra Selatan. Seperti satu unit Hp Samsung Zfold 5 warna silver milik tersangka Dori, satu unit hp Infinix warna hitam milik tersangka Dori, satu unit Hp iPhone 5 warna putih milik tersangka Ikhsan, satu unit hp iPhone 6 Pro warna gold milik Trianti, satu buah unit hp, 35 bungkus plastik narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik narkotika jenis ekstasi, dan satu unit Honda Civic Hitam Nopol B 2953 KBI.

Di TKP kedua di Gg Angkasa, RT.002 RW.003, Pondok Jaya, Tanah Merah Sepatan, Kab. Tangerang disita satu unit Mobil Honda Civic Hitam Nopol BM 1831 OW dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia Orange Nopol B 1487 HFN.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan jaringan pelaku. Terutama memburu pelaku dengan inisial ASR BS Yanto dan B05. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)