Kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta yang ditangkap. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 1 October 2025 12:29
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta atas nama Dori Harbi. Pelaku mengaku meraup upah Rp320 juta dalam empat kali operasi membawa barang haram tersebut.
"Pengakuan sementara tersangka Dori menjemput narkoba dari Jakarta berangkat ke Pekanbaru, kemudian balik ke Jakarta lagi dan mendistribusikan narkoba tersebut mendapat upah sebesar Rp120 juta sebanyak tiga kali, kemudian yang ke empat Rp200 juta, dan yang kelima upah belum di bayar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2025.
Tersangka Dori Harbi ditangkap di Gerbang Tol Keramasan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Peran tersangka Dori berkomunikasi dengan bos langsung.
"Membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat, menyimpan barang di Jakarta sampai ada perintah, dan mendistribusikan barang atas perintah bos," ungkap Hadi.
Baca juga:
Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Ada di Situs Red Notice Interpol, Ini Kata Hubinter Polri |
