Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Devi Harahap • 30 April 2025 23:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di sekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS) yang berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan terkait perkara pengadaan lahan pembangunan tol yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Pembayaran atas tanah tersebut hanya senilai uang muka oleh para tersangka sebesar 5-20 persen pada 2019. Selain itu, pembayaran tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi.
"Untuk diketahui bahwa 65 bidang lahan tersebut mayoritas lahan milik para petani," ujarnya.
Tessa mengungkapkan selama 6 tahun pelunasan uang pembelian lahan tersebut kepada petani tak pernah ada kepastian. Para petani pun tidak bisa menjual tanahnya karena surat kepemilikan tanah dikuasai notaris.
"Di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," ujarnya.
| Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Korupsi di Mempawah |