Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Devi Harahap • 10 September 2025 14:26
Jakarta: Komisi III DPR siap menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Saat ini, Komisi III tengah merampungkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP baru. Namun, Nasir menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan secara bersamaan.
"Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset," ujar Nasir.
Nasir menekankan pentingnya menjaga komitmen Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan RUU ini tetap berjalan di DPR. Hal ini disampaikan merespons substansi materi RUU yang masih menuai perdebatan
"Itu nanti dibahas di Panja (materi RUU). Yang penting kemauan dulu itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR," kata Nasir.
Baca juga: Ketua Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025 |