Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. MI Adam Dwi.jpg
Candra Yuri Nuralam • 17 September 2025 09:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Bukti yang dimiliki KPK dinilai sudah cukup.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, penggeledahan di berbagai tempat, kemudian ada uang sebagai barang bukti disita, termasuk KPK sudah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.
Menurut Yudi, KPK sudah menelusuri aliran dana terkait kasus ini. Lembaga Antirasuah diminta tidak menahan penetapan tersangka terkait perkara itu.
“Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK,” ujar Yudi.
Yudi mendesak KPK menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan bukti. Semua pihak yang terlibat harus disikat tanpa pandang bulu, meski mantan pejabat tinggi.
“KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi kuota haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Yudi.
Baca Juga:
KPK: Ada Jual Beli Kuota Haji Antarperusahaan Travel |