Aset 2 Tersangka Korupsi BUMD di Riau Disita, Ini Rinciannya

Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah/Metro TV/Siti

Aset 2 Tersangka Korupsi BUMD di Riau Disita, Ini Rinciannya

Siti Yona Hukmana • 21 October 2025 21:43

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015. Aset itu terdiri atas mobil hingga rumah.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary. Mereka merupakan pemegang otorisasi keuangan atas perusahaan itu.

"Dalam hal ini penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan asset recovery (melacak dan memulihkan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp 5,4 miliar," kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
 


Bhakti mengatakan pihaknya juga memblokir 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka serta keluarganya. Seluruh aset itu ditaksir senilai Rp50 miliar.

Bhakti memerinci, aset tidak bergerak berupa delapan aset tanah dengan dua tanah milik Rahman, dua tanah milik Debby. Sedangkan empat tanah lainnya atas nama orang lain. Sementara, aset bergerak terdiri atas empat kendaraan. Di antaranya, mobil Volkswagen Tiguan Space, mobil BYD Seal, mobil Toyota Fortuner, dan sepeda motor Honda. Seluruh kendaraan bukan atas nama kedua tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan rasuah kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp33.296.257.959 dan USD3.000 atau sekitar Rp49,6 juta.

"Itu hasil perhitungan dari BPKP. BPKP memiliki metode-metode perhitungan. Begitu, hasil dari audit mereka. Dari pengelolaan keuangan yang ada di perusahaan PT SPR ini," terang Bhakti.

Peran Tersangka

Kasubdit I Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Eko Wahyuniawan mengungkap kedua tersangka berperan melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good and Clean Government (GCG), yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.

Tersangka Rahman Aqil melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan atau menginstruksikan bagian keuangan untuk melakukan tindakan pengeluaran uang bukan untuk kepentingan perusahaan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah/Metro TV/Siti

Rahman juga melakukan tindakan pengadaan dengan mekanisme penunjukan kepada para Konsultan Hukum dan Keuangan tidak didasarkan pada kebutuhan. Yakni tidak ada dokumen kontrak dan tidak ada output hasil kegiatan.

Ia juga melakukan rekayasa pencatatan bersama direktur keuangan, sehingga terjadi kerugian negara. Eko menyebut pihaknya akan mengusut dugaan korupsi di perusahaan itu pada periode 2016-2023.

"Saat ini juga kami sedang melakukan penyelidikan untuk perkara SPR yang di tahun 2016 sampai dengan 2023. Masih dalam proses penyelidikan," pungkas Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)