Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 21 October 2025 20:19
Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, periode 2010-2015. Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka.
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah memerinci kedua tersangka ialah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015, Debby Riauma Sari. Keduanya merupakan pemegang otorisasi keuangan.
"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, dan memperoleh bukti yang cukup, dan memperhatikan kebutuhan, maka penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri," kata Bhakti Eri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Duduk perkara kasus
Bhakti membeberkan duduk perkara kasus ini berawal dari PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau mendirikan anak perusahaan PT SPR Langgak untuk mengurus usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Migas Langgak daerah Langgak, Riau.
Selanjutnya, pada November 2009, Direktur Jenderal Migas ESDM saat itu, Evita H Legowo menerbitkan surat perihal pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja Langgak yang diajukan kepada Rahman Akil selaku Dirut PT SPR. Kemudian dalam konsorsium PT SPR dan PT Kingswood Capital Ltd atau KCL ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola Blok wilayah kerja Langgak.
"Selanjutnya pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau produk sharing kontrak Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," beber Bhakti.
Namun seiring kerja sama itu, terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka dalam kesepakatan PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja Blok Migas Langgak. Mereka melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG, atau Good And Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.
Selain itu, pelaksanaan kerja sama tidak dilandasi analisa dan kebutuhan. Kemudian, menampilkan proses pengadaan tidak berlandaskan iktikad baik, transparan, dan tanggung jawab, hingga menimbulkan kelalaian pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan selaku BUMD.
"Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wawenang," ujar Bhakti.
Akibat perbuatan pelaku, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD atau sekitar Rp 49,6 juta. Nilai itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu hasil perhitungan dari BPKP. BPKP memiliki metode-metode perhitungan. Begitu, hasil dari audit mereka. Dari pengelolaan keuangan yang ada di perusahaan PT SPR ini," imbuh Bhakti.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan emapt ahli. Penyidik juga menggeledah kediaman kedua tersangka. Yakni di kantor PT Sarana Pembangunan Riau yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 49, Pekanbaru. Kemudian, di rumah Debby Riauma Sari (selaku) Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010 yang beralamat di Jalan Linggar Jati, Simpang Tiga, Pekanbaru.
"Selanjutnya, yaitu rumah Rahman Akil selaku Direktur Utama PT. SPR tahun 2010 yang beralamat di Jalan Alam Segar 1, Nomor 19, Pondok Pinang, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Bhakti.
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah/Metro TV/Siti
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Kemudian, menyita uang senilai Rp5,4 miliar, memblokir 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka dan atau keluarga yang nilainya ditaksir Rp50 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.