Tujuh orang calon PMI nonprosedural atau ilegal digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 5 August 2025 12:44
Tangerang: Sebanyak tujuh orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tujuan mereka ke Kamboja, Yunani, dan Arab Saudi.
"Tujuh orang tersebut terdiri dari 5 laki-laki dengan tujuan Kamboja dan Yunani, serta 2 orang perempuan dengan tujuan Arab Saudi yang kami gagalkan keberangkatannya pada Minggu, 3 Agustus 2025," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten, Budi Novijanto, Selasa, 5 Agustus 2025.
Budi menuturkan penggagalan keberangkatan terhadap tujuh PMI ilegal itu merupakan langkah upaya menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), yang kerap bermula dari proses keberangkatan yang tidak sesuai aturan. Saat ini, mereka tengah dibawa ke Rumah Ramah PMI (Shelter PMI) BP3MI untuk mendapatkan edukasi serta pendampingan.
"Terhadap WNI terindikasi sebagai CPMI nonprosedural ini kemudian akan dilakukan edukasi sehingga tidak kembali terjerat bujuk rayu pihak yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur," jelas Budi.
Budi menambahkan saat ini pihaknya tengah berkolaborasi dengan Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, guna melakukan pendalaman terhadap jaringan atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman CPMI non-prosedural tersebut.
Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Iman Paski mengatakan, modus yang digunakan oleh mereka berdalih sebagai wisatawan dengan menggunakan visa kunjungan atau pelancong.
"Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku akan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara seperti Yunani, Arab Saudi, dan Kamboja. Beberapa sudah pernah bekerja di luar negeri, namun kini mencoba kembali tanpa mengikuti prosedur resmi," jelas Iman.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, sejak Januari hingga 3 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.249 orang WNI terindikasi CPMI non-prosedural berhasil ditunda keberangkatannya.