Kuasa hukum dari seorang pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya, Firman Nurhakim laporkan Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan kurban. (MI/Kristiadi)
Media Indonesia • 11 August 2025 15:11
Tasikmalaya: Seorang pengusaha pengadaan hewan melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin diduga melakukan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan sebesar Rp 225 juta. Laporan dilayangkan ke Satuan Reserse Polres Tasikmalaya.
Kuasa hukum, SG, Firman Nurhakim mengatakan, pihaknya telah melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 hijriah. Pemerasan tersebut dilakukan dalam proyek pengadaan 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dua ekor sapi jumbo dengan nilai pagu anggaran Rp4,25 miliar.
"Kami atas nama kuasa hukum klien SG melaporkan bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh kliennya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Karena, pada awal kejadian itu terjadi adanya dugaan tindak pidana pemerasan semenjak klien dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban," kata Firman, Senin, 11 Agustus 2025.
Firman mengatakan, dalam proyek tersebut ada beberapa permintaan yang dilakukan sang Bupati di luar kontrak dan terdapat di dalam e-katalog. Permintaan muncul sebesar Rp50 juta dari pemerintah daerah dan berdasarkan klien merupakan kompensasi titik calon penerima dan calon lokasi yang sudah ditetapkan.
"Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep Nurul Yakin tidak berkenan hingga pada akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik dan klien kami diminta untuk menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak. Kontrak disebut 250 hewan kurban dan di luar itu diminta bupati melalui kepala bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra)," ujar Firman.
Baca: Oknum Kades di Demak Ditangkap Polisi atas Kasus Pemerasan |