Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan ke Pengusaha

Kuasa hukum dari seorang pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya, Firman Nurhakim laporkan Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan kurban. (MI/Kristiadi)

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan ke Pengusaha

Media Indonesia • 11 August 2025 15:11

Tasikmalaya: Seorang pengusaha pengadaan hewan melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin diduga melakukan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan sebesar Rp 225 juta. Laporan dilayangkan ke Satuan Reserse Polres Tasikmalaya. 

Kuasa hukum, SG, Firman Nurhakim mengatakan, pihaknya telah melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 hijriah. Pemerasan tersebut dilakukan dalam proyek pengadaan 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dua ekor sapi jumbo dengan nilai pagu anggaran Rp4,25 miliar.

"Kami atas nama kuasa hukum klien SG melaporkan bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh kliennya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Karena, pada awal kejadian itu terjadi adanya dugaan tindak pidana pemerasan semenjak klien dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban," kata Firman, Senin, 11 Agustus 2025.

Firman mengatakan, dalam proyek tersebut ada beberapa permintaan yang dilakukan sang Bupati di luar kontrak dan terdapat di dalam e-katalog. Permintaan muncul sebesar Rp50 juta dari pemerintah daerah dan berdasarkan klien merupakan kompensasi titik calon penerima dan calon lokasi yang sudah ditetapkan.

"Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep Nurul Yakin tidak berkenan hingga pada akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik dan klien kami diminta untuk menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak. Kontrak disebut 250 hewan kurban dan di luar itu diminta bupati melalui kepala bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra)," ujar Firman.
 

Baca: Oknum Kades di Demak Ditangkap Polisi atas Kasus Pemerasan

Menurutnya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya mengarahkan untuk bertemu dengan utusan bupati yakni saudara David dan dalam pertemuan harus memberikan 3 persen sesuai pagu kepada Bupati dengan nominal sekitar Rp126 juta supaya dapat dicairkan. Proses pembayaran itu diselesaikan secara tuntas termasuk harus memberikan 3 persen kepada bupati.

"Kesepakatan baru bisa dilakukan setelah ada utusan Bupati Tasikmalaya bernama David dan keluar surat disposisi 2 Agustus 2025 dari bupati melalui Kabag Keuangan pencairan sisa pelunasan dan 4 Agustus baru muncul, karena pekerjaan selesai di tanggal 6 Juni 2025. Kebijakan Bupati Tasikmalaya melakukan aturan cut off anggaran sejak 4 Juli 2025 dan klien kami merasa keberatan atas tindakan yang mana dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya merasa diperas," papar Firman.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga yang menyampaikan laporan. Berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana dan nantinya akan disposisi ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti.

"Kami kedatangan kuasa hukum seorang warga yang telah membuat surat, laporan pengaduan dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium (seksi umum). Kami masih menunggu disposisi pimpinan, karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan," ujar Ridwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)