Petinggi Pertamina Diduga Punya Jabatan di Perusahaan Singapura, Kecipratan Bonus Penjualan LNG

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Petinggi Pertamina Diduga Punya Jabatan di Perusahaan Singapura, Kecipratan Bonus Penjualan LNG

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 07:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya petinggi di PT Pertamina (Persero) yang menjabat di PPT ETS Singapore. Modus itu diyakini digunakan untuk melancarkan pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang terendus rasuah.

Informasi ini diulik dengan memeriksa dua saksi yakni BSI dan MH pada Senin, 6 Januari 2025. Keduanya merupakan mantan karyawan di PTPT ET Singapore.

"Saksi BSI dan MH didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan, dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi ‘penggelapan’, yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.

Tessa mengatakan, perusahaan asal Singapura itu masih terafiliasi dengan Pertamina. PPT ETS merupakan pihak yang turut membeli LNG dari Pertamina.

"PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG yang dibeli dari Pertamina," ucap Tessa.
 

Baca juga: Beli LNG dari CCL, KPK Sebut Pertamina Rugi USD124 Juta

Tessa enggan memerinci total guyuran uang untuk petinggi Pertamina yang menikmati uang dari PT ETS. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

"Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Praktik ini diduga merugikan negara hingga USD113.839.186. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)