Pelaku pemerkosaan anak.
Ferdinandus Rabu • 24 January 2025 11:03
Kupang: Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial JD. Korban masih berusia 11 tahun, diperkosa oleh pacar ibu kandungnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung menerangkan bahwa kasus terbongkar sebelum korban meninggal, saat itu korban tengah dirawat di rumah sakit karena infeksi usus. Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayah dan ibu tirinya.
"Di sana korban cerita perbuatan tersangka yaitu melakukan pemerkosaan, korban mengalami trauma dan ketakutan," ujar Aldinan, Jumat, 22 Januari 2025.
Aldinan mengungkap bahwa dalam lima hari, korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Sedangkan saat akhir pekan atau Sabtu dan Minggu, korban akan mengunjungi ibu kandungnya.
"Karena alasan kemalaman (diantar) si korban diajak menginap (oleh pelaku)," jelas dia.
Baca: |