Bocah 11 Tahun di Kupang Diperkosa Pacar Ibunya

Pelaku pemerkosaan anak.

Bocah 11 Tahun di Kupang Diperkosa Pacar Ibunya

Ferdinandus Rabu • 24 January 2025 11:03

Kupang: Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial JD. Korban masih berusia 11 tahun, diperkosa oleh pacar ibu kandungnya. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung menerangkan bahwa kasus terbongkar sebelum korban meninggal, saat itu korban tengah dirawat di rumah sakit karena infeksi usus. Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayah dan ibu tirinya. 

"Di sana korban cerita perbuatan tersangka yaitu melakukan pemerkosaan, korban mengalami trauma dan ketakutan," ujar Aldinan, Jumat, 22 Januari 2025.

Aldinan mengungkap bahwa dalam lima hari, korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Sedangkan saat akhir pekan atau Sabtu dan Minggu, korban akan mengunjungi ibu kandungnya. 

"Karena alasan kemalaman (diantar) si korban diajak menginap (oleh pelaku)," jelas dia. 

Baca: 

Dari pemeriksaan sementara, korban diduga diperkosa lebih dari sekali. Korban diancam tersangka akan dibunuh jika perbuatannya dilaporkan.

Korban sebelumnya telah dirawat di rumah sakit selama lebih kurang 10 hari karena penyakit yang dialaminya. Namun, nyawa korban tidak bisa tertolong. 

Aparat Polresta Kupang Kota pun langsung menangkap dan menahan tersangka di Mapolresta Kupang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)