Korban Pemerkosaan Pemilik Yayasan Tahfiz di Gowa Ada Tiga

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, saat merilis kasus pemerkosaan santri oleh pemilik yayasan rumah tahfiz. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Korban Pemerkosaan Pemilik Yayasan Tahfiz di Gowa Ada Tiga

Muhammad Syawaluddin • 23 January 2025 17:27

Makassar: Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, Ferry Syarwan, ditangkap usai memperkosa santrinya sendiri. Pasalnya ada beberapa korban dalam kasus pemerkosaan tersebut. 

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya mendapatkan informasi jika korban lebih dari satu orang.

"Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga (korban)," kata Reonald di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
 

Baca:  Pemilik Yayasan Tahfiz di Gowa Perkosa Santriwati, Ditangkap
 
Ia juga mengatakan tiga santri yang menjadi korban pemilik yayasan rumah tahfiz tersebut adalah anak didik langsung dari pelaku.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar itu juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Polisi terbuka menerima laporan jika ada korban lain yang hendak melakukan aduan.

"Mungkin masih ada korban-korban lainnya. Kita masih dalami. Korban di bawah umur semua," jelasnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Gowa menangkap pemilik yayasan rumah tahfiz bernama Ferry Syarwan usai melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.

Pemilik yayasan rumah tahfiz tersebut disangkakan dengan Pasal 81 jo pasal 76 huruf  D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pemerkosaan itu juga disangkaka dengan Pasal 6 tentang kekerasan tindak pidana seksual uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman paling lama 15 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)