Polrestabes Makassar Bekuk 8 Tersangka Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana, saat merilis kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Polrestabes Makassar Bekuk 8 Tersangka Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

Muhammad Syawaluddin • 22 August 2025 19:03

Makassar: Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 13,3 kilogram. Sebanyak delapan tersangka diringkus.

Kapolrestabes Makassar, Kombe Arya Perdana, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan beberapa laporan sejak Juli- Agustus 2025. "Total tersangka ada 8. 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terkahir dengan barang bukti yang cukup besar," kata Arya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat,  22 Agustus 2025.

Kedelapan pelaku merupakan jaringan internasional. Dalam operasinya, sabu dipesan melalui aplikasi online yang kemudian dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Kota Makassar. 

"Kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, juga ke Makassar dan sistem kerjanya secara online melalui aplikasi," ungkap Arya Perdana.

Kata Arya ada aplikasi khusus antara pembeli dan pengedar untuk memulai transaksi. Operator di aplikasi akan menentukan lokasi kepada calon pembeli setelah barang haram tersebut tiba di lokasi pengambilan. 
 

Baca: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Asal Malaysia

"Para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi  yang sudah di sebutkan. Sudah ada perintah dari operator narkotika ini di bawah, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online," jelas Arya Perdana. 

Dalam pengungkapan selama Juli-Agustus tersebut, ada sebanyak 13,3 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu yang disita. "Untuk tafsiran barang bukti narkotika jenis sabu dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih Rp18 miliar," ujar Arya Perdana. 

Akibat perbuatannya kedelapan pelaku terancam Pasal 114 dan 112, serta pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Arya Perdana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)