Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana, saat merilis kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Muhammad Syawaluddin • 22 August 2025 19:03
Makassar: Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 13,3 kilogram. Sebanyak delapan tersangka diringkus.
Kapolrestabes Makassar, Kombe Arya Perdana, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan beberapa laporan sejak Juli- Agustus 2025. "Total tersangka ada 8. 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terkahir dengan barang bukti yang cukup besar," kata Arya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kedelapan pelaku merupakan jaringan internasional. Dalam operasinya, sabu dipesan melalui aplikasi online yang kemudian dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Kota Makassar.
"Kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, juga ke Makassar dan sistem kerjanya secara online melalui aplikasi," ungkap Arya Perdana.
Kata Arya ada aplikasi khusus antara pembeli dan pengedar untuk memulai transaksi. Operator di aplikasi akan menentukan lokasi kepada calon pembeli setelah barang haram tersebut tiba di lokasi pengambilan.
| Baca: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Asal Malaysia |