Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 13 September 2023 17:20
Jakarta: Polri masih memburu gembong peredaran gelap narkoba Fredy Pratama. Perburuan dilakukan Bareskrim Polri dengan menggandeng polisi dan imigrasi Thailand.
"Kita tetap bekerja sama dengan kepolisian dan Imigrasi Thailand, karena yang bersangkutan sudah keluar red notice-nya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu, 13 September 2023.
Mukti mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Imigrasi dan Bea Cukai Indonesia untuk mengetahui keberadaan buron narkoba kelas kakap itu. Polisi belum mengetahui pasti keberadaan Fredy.
"Kita masih crosscheck data perjalanan Fredy, karena dia mungkin pakai identitas palsu," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Royal Thai Police atau polisi Thailand Maj Gen Phanthana Nutchanart mengatakan Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Namun, dia mengaku telah mengantongi tujuan otak narkoba skala internasional tersebut.
"Tujuannya telah diketahui, tetapi belum bisa disampaikan kepada pers. Karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu," ujarnya saat konferensi pers penangkapan tersangka jaringan Fredy di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.
Polri menggelar Operasi Escobar Indonesia khusus menangkap Fredy dan jaringannya. Operasi ini dipastikan berakhir setelah Fredy dan jaringannya hingga ke akar-akarnya ditangkap.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan kerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen PAS beserta Royal Malaysia Police dan Royal Thai Police menangkap 39 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Salah satunya adalah selebgram Palembang Adelia Putri Salma (APS).
Dia menjalankan bisnis sabu suaminya, Kadafi alias David yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Kadafi di bawah kendali Fredy Pratama.
Kemudian, 38 tersangka lainnya memiliki peran berbeda-beda. Ada sebagai pasukan wilayah barat dan wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi.
Ada pula perannya membuat KTP palsu atau identitas palsu. Lalu, sebagai penjual dan penampung keuangan atau pengendali keuangan.
Total ada 10,2 ton sabu disita dari pengungkapan Mei 2023 hingga saat ini. Jumlah aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fredy dan jaringannya yang disita sebanyak Rp10,5 triliun. Atas pengungkapan ini, polisi menyelamatkan 51 juta jiwa bila lima orang mengonsumsi 1 gram sabu.
Ke-39 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Para tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.