Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2023 12:21
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dalam nota pembelannya, Rafael menolak seluruh dakwaan.
"Bahwa surat dakwaan aquo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Rafael melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Rafael menilai KPK tidak bisa memproses dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kasusnya. Alasannya, karena dia aparatur sipil negara (ASN).
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran atas kewajiban atau tugas terdakwa, maka dugaan pelanggaran tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan intern pemerintah," ucap Rafael melalui kuasa hukumnya.
Dia juga menilai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat menangani kasusnya. Harusnya, kata Rafael Alun, perkaranya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara lebih dulu.
Rafael mengacu dengan Pasal 17 sampai 20 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam eksepsi yang diajukannya. Dia juga berpegangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bahwa pengaturan tentang tugas dan kewajiban PNS selaku ASN berdasarkan UU ASN," ujar Rafael melalui pengacaranya.
Rafael menilai tudingan jaksa dalam kasus ini bersifat prematur dan melanggar hukum. Perkaranya dinilai masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
"Dengan demikian penuntutan terhadap terdakwa diduga melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya namun tanpa didahului dengan pengujian oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Rafael melalui pengacaranya.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.