Lukas Enembe: Hotel Angkasa Milik Rijatono Lakka

Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra

Lukas Enembe: Hotel Angkasa Milik Rijatono Lakka

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2023 11:29

Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah menjadi pemilik Hotel Angkasa di Jayapura. Dia menyebut bangunan itu milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena hotel tersebut milik Rijatono Lakka yang ia bangun sendiri," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Lukas menjelaskan Rijatono telah membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Akta jual belinya disebut telah diterbitkan notaris yang ditunjuk.

Dia menyebut dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bukti Hotel Angkasa bukan miliknya. Jaksa dinilai asal menuduh.

"Selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," ucap Lukas diwakili Petrus.

JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)