Ilustrasi. Media Indonesia.
Media Indonesia • 9 June 2025 07:26
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat. Belum selesai terheran-heran dengan perilaku lancung sebelum-sebelumnya, publik kembali dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan terbaru.
Itulah yang terjadi ketika sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditangkap lantaran memeras tenaga kerja asing (TKA). Aksi tersebut berlangsung tidak hanya bilangan tahun dalam hitungan jari, tapi sudah terjadi lebih dari satu dekade. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan terhadap TKA itu sudah berlangsung sejak 2012. Duit yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp53 miliar.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan pejabat maupun bekas pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker sebagai tersangka. Dari uang hasil pemerasan itu, mereka juga menggelar pesta makan-makan dan bagi-bagi kepada seluruh pegawai hingga office boy Direktorat PPTKA. Ada sekitar Rp9 miliar uang diduga hasil korupsi yang ditebar kepada sekitar 80 pegawai.
Para pejabat di direktorat itu seakan hendak berbagi dosa kepada seluruh pegawai, sekaligus hendak menjadikan aksi berbagi uang hasil pemerasan sebagai kebiasaan. Maka, uang hasil gratifikasi dan pemerasan pun akan dianggap sebagai rezeki yang mesti dibagi. Padahal, aksi bagi-bagi itu adalah upaya membuat rekan kerja tutup mulut dan tidak banyak cingcong karena sudah mendapat bagian dari sebuah tindak pidana.
Modus mereka sebenarnya bukanlah barang baru. Mereka memanfaatkan celah dan kewenangan yang dimiliki dalam penerbitan izin bagi TKA. Celah itu pun dipakai dengan cara memperlambat proses perizinan bagi TKA yang tidak memberi uang pelicin.
Baca juga: Menakar Menaker |
Baca juga: Kasus Pemerasan TKA, KPK akan Periksa 2 Eks Menaker |