Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 09:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsui (KPK) mengulik cara mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv meminta gratifikasi ke sejumlah wajib pajak. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Saksi hadir semua, dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anak Haniv),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025.
Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu, yakni YT dan YD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah pemegang saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan, dan eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
Tessa enggan memerinci jawaban dua saksi itu kepada penyidik. Informasi dari mereka sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.
Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.
Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.
Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.
Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.
Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.