Hasil Evaluasi DPR Disebut Bisa Jadi Landasan Mencopot Pimpinan DKPP

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal/Metro TV/Fachri

Hasil Evaluasi DPR Disebut Bisa Jadi Landasan Mencopot Pimpinan DKPP

Fachri Audhia Hafiez • 6 March 2025 14:12

Jakarta: Komisi II DPR telah melaporkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasil evaluasi itu disebut bisa jadi landasan pemerintah mencopot pimpinan DKPP.

"Ya kalau sudah evaluasi nanti kan akan terus jadi landasan kan, hasil evaluasi Komisi II itu," kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Dia juga memastikan terbuka bagi pemerintah bertindak tegas. Tindakan tegas merujuk pada evaluasi dari DPR.

"Ya itu, jadi landasan kalau mengambil tindakan toh sudah dilakukan evaluasi dengan SP1, SP2, SP3 kan sudah ada evaluasinya," ucap Cucun.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan DPR hanya memberikan rekomendasi terkait hasil evaluasi DKPP. Soal tindak lanjut hasil evaluasi diserahkan ke pemerintah.

"Apakah nanti akan menegur atau mencopot anggotanya itu ya kita serahkan kembali kepada pemerintah, wewenang kita di DPR hanya sebatas itu saja," ujar Adies.
 

Baca: Langgar Kode Etik, Ketua dan Tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru Diberhentikan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan saat ini tidak ada upaya pencopotan DKPP. Parlemen hanya memberikan masukan dan kritik terkait kinerja.

"Jadi tidak ada pencopotan apa dgala macem. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP," ucap Adies.

Adies mengatakan evaluasi yang dilakukan DPR bentuk menindaklanjuti Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Aturan itu membolehkan pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi DPR.

Evaluasi DPR juga menyangkut soal pelaksanaan Pilkada 2024. Karena banyak persoalan yang dihadapi dalam kontestasi tersebut, seperti pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi calon.

"Ini kan membutuhkan satu ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu. Tadi kan kita tahu di situ bahwa diminta DKPP agar SDM itu lebih profesional berintegritas dan juga mumpuni. Artinya menguasai lah semua terkait teknik teknik pemilihan umum dalam pengawasan (ke) KPU dan Bawaslu," ucap Adies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporan evaluasi pimpinan DKPP 2022-2027 di Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Hasil evaluasi itu juga telah disetujui parlemen dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.

Berikut catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027:
  1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi interal DKPP dalam hal kompetensi, integritgas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
  2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025.
  3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
  4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
  5. Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
  6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
  7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.
  8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
  9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif. 
  10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.
Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)