Menkeu Akui Kebijakan Harga Gas Khusus Kerek Pendapatan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Menkeu Akui Kebijakan Harga Gas Khusus Kerek Pendapatan Pajak

Mirza Andreas • 23 January 2025 10:56

Jakarta: Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 dinilai berdampak positif terhadap penerimaan pajak.
 
Dari program gas murah itu, pendapatan pajak naik dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.
 
"Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram @smindrawati dilansir Media Indonesia, Kamis, 23 januari 2025.
 
Sektor yang menjadi kontributor terbesar di antaranya ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.
 
Di samping setoran pajak, dampak positif HGBT terhadap kinerja korporasi juga tecermin pada Net Profit Margin (NPM) yang meningkat dari 6,21 persen pada 2020 menjadi 7,53 persen pada 2023.
 
Industri pupuk mencatat NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73 persen, diikuti oleh sektor sarung tangan karet (11,36 persen) dan kaca (11,24 persen).
 
Baca juga: 

PGN Gandeng BUMD Papua Barat, Optimalkan Pemanfaatan LNG Tangguh



Ilustrasi penyaluran gas bumi. Foto: Subholding Gas
 

Kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional

Dia juga menambahkan, kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, HBGT yang diberikan kepada PLN mendukung ketahanan energi nasional. Sementara HGBT untuk sektor pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
 
Meski HGBT memberikan manfaat besar bagi industri dan perekonomian, Menkeu tak menampik adanya beban fiskal yang timbul dari kebijakan itu, seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak diterima.
 
Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan industri nasional agar semakin kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
 
"APBN terus hadir bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung serta memperkuat perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat dan kuat menjalankan berbagai tugas menjaga perekonomian dan membangun negara," ujar dia.
 
HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No 121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)