Cerita Ketua KPK: Kewalahan Telusuri Uang Korupsi yang Dipindah di Sektor Trading

Ketua KPK Setyo Budianto/Istimewa

Cerita Ketua KPK: Kewalahan Telusuri Uang Korupsi yang Dipindah di Sektor Trading

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2025 12:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan, menguatkan sistem hukum pemberantasan rasuah di Indonesia. Sebab, perkembangan zaman membuat banyak celah koruptor menyembunyak duit colongan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya pernah kewalahan menelusuri uang kasus rasuah. Sebab, ada pelaku memindahkan uangnya ke sektor trading.

“Trading influencer tidak diatur dalam Undang-Undang Tipikor, sehingga KPK mencari jalan keluar agar dapat dipidanakan,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Februari 2025.
 

Baca: KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Terima Uang Rasuah Kuota Haji Lewat Perantara

Setyo mengatakan pemberantasan korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu sudah berlaku selama dua dekade, sementara, banyak modus korupsi berkembang yang kini sulit dijerat.

“Banyak masalah dalam Undang-Undang Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif, efisien, dan maksimal,” ucap Setyo.

Karenanya, KPK mendesak para pemangku kepentingan membuat aturan penegas yang bisa menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah dan para legislator bisa berkaca dengan skor indeks persepsi korupsi (IPK atau CPI) Indonesia yang kini ada pada angka 37.

“Menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara. Indeks persepsi korupsi dinilai linear dengan upaya pemberantasan korupsi melalui regulasi tipikor yang baik,” tutur Setyo

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)