Sebanyak 247 tersangka kasus peredaran gelap narkotika ditangkap Polda Jambi. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 17 September 2025 09:14
Jakarta: Sebanyak 247 tersangka kasus peredaran gelap narkotika ditangkap Polda Jambi. Penangkapan ratusan pelaku dilakukan dalam Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Sebanyak 247 tersangka itu diringkus dalam pengungkapan 116 kasus. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari harapan dan keinginan Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar, serta bagian dari dukungan terhadap astacita Presiden Prabowo dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Provinsi Jambi bebas narkoba.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi muda Jambi,” tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna, dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.
Dewa menuturkan dari operasi ini, 56 kasus berhasil diungkap sesuai target, dan 60 kasus tambahan di luar target. Total 116 kasus diungkap dengan rincian 247 tersangka yang ditangkap.
Dari 247 tersangka itu 54 orang selaku bandar, 17 orang distributor, 4 orang agen, 46 orang kurir, 17 orang pengedar, dan 109 orang pengguna. Lalu, 82 orang dari kelompok pengguna diputuskan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen tim terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian.
Baca Juga:
Gerebek Gudang Ganja di Jakarta Timur, 53,75 Kg Barang Bukti Disita |