247 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Jambi, 54 Bandar

Sebanyak 247 tersangka kasus peredaran gelap narkotika ditangkap Polda Jambi. Dok. Istimewa

247 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Jambi, 54 Bandar

Siti Yona Hukmana • 17 September 2025 09:14

Jakarta: Sebanyak 247 tersangka kasus peredaran gelap narkotika ditangkap Polda Jambi. Penangkapan ratusan pelaku dilakukan dalam Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.

Sebanyak 247 tersangka itu diringkus dalam pengungkapan 116 kasus. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari harapan dan keinginan Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar, serta bagian dari dukungan terhadap astacita Presiden Prabowo dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Provinsi Jambi bebas narkoba.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi muda Jambi,” tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna, dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.

Dewa menuturkan dari operasi ini, 56 kasus berhasil diungkap sesuai target, dan 60 kasus tambahan di luar target. Total 116 kasus diungkap dengan rincian 247 tersangka yang ditangkap.

Dari 247 tersangka itu 54 orang selaku bandar, 17 orang distributor, 4 orang agen, 46 orang kurir, 17 orang pengedar, dan 109 orang pengguna. Lalu, 82 orang dari kelompok pengguna diputuskan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen tim terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian.
 

Baca Juga: 

Gerebek Gudang Ganja di Jakarta Timur, 53,75 Kg Barang Bukti Disita


Polda Jambi mencatat sebagian besar tersangka dalam pada rentang usia 21–40 tahun. Artinya, usia produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung keluarga.

Profesi mereka beragam. Ada mahasiswa 12 orang, ASN 3 orang, dokter 1 orang, karyawan swasta 59 orang, buruh 57 orang, sopir 3 orang, wirausaha 43 orang, ibu rumah tangga (IRT) 9 orang, dan pengangguran 60 orang.

Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti sabu 12.828,37 gram atau 12,83 kg; ganja 200,01 gram; ekstasi 6.105,22 butir atau setara 2,08 kg.

"Barang bukti ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa," ujar Dewa.

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 132 dan atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara atau hukuman mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)