Polri/Ilustrasi MI
Devi Harahap • 13 November 2025 17:28
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali. Menurutnya, hal itu menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan menegakkan prinsip ketaatan hukum di internal kepolisian.
“Pertama-tama kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang mengatur norma hukum itu berlaku setelah diputuskan, dan harus dihormati semua pihak,” ujar Anam kepada Media Indonesia, Kamis, 13 November 2025.
Ia menambahkan, baik institusi kepolisian maupun lembaga negara yang selama ini membutuhkan dan menempatkan anggota Polri dalam jabatan sipil, harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum tersebut.
Polri/Ilustrasi MI