Kompolnas Minta Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dihormati

Polri/Ilustrasi MI

Kompolnas Minta Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dihormati

Devi Harahap • 13 November 2025 17:28

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga. 

Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali. Menurutnya, hal itu menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan menegakkan prinsip ketaatan hukum di internal kepolisian.

“Pertama-tama kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang mengatur norma hukum itu berlaku setelah diputuskan, dan harus dihormati semua pihak,” ujar Anam kepada Media Indonesia, Kamis, 13 November 2025.

Ia menambahkan, baik institusi kepolisian maupun lembaga negara yang selama ini membutuhkan dan menempatkan anggota Polri dalam jabatan sipil, harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum tersebut.
 


“Oleh karena itu, semua pihak baik institusi kepolisian maupun institusi lain yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah dibatasi,” tegas Anam.

Menurut Anam, langkah MK tersebut sejalan dengan aspirasi publik agar Polri dapat lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.

“Saya kira MK juga mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisian kita semakin lama harus semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal Kepolisian,” ujar Anam.

Polri/Ilustrasi MI

Lebih jauh, ia menekankan bahwa putusan MK itu menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus menumbuhkan budaya hukum dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.

“Yang tidak kalah penting adalah adanya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, putusan MK ini pasti akan dijalankan,” pungkas Anam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)