Ahli Sebut Tak Ada Larangan Total Polisi Jabat di Luar Institusi

Polri/Ilustrasi MI

Ahli Sebut Tak Ada Larangan Total Polisi Jabat di Luar Institusi

Deny Irwanto • 16 November 2025 11:31

Jakarta: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Juanda, memberikan pandangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Juanda mengatakan putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu tidak melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Juanda menyebut MK hanya membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Pembatalan tersebut tidak mengubah norma utama bahwa anggota Polri hanya wajib mundur jika menduduki jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

Baca Juga :

Tingkat Kepercayaan Publik Naik, Polri: Kami sedang Berbenah

"Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi menegaskan agar penjelasan pasal selaras dengan semangat Pasal 30 UUD 1945," kata Juanda dalam keterangan pers, diktip Minggu, 16 November 2025.


Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Juanda. Dokumentasi/ istimewa

Juanda menegaskan jabatan yang memiliki irisan kuat dengan fungsi kepolisian—seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau direktorat penegakan hukum kementerian/lembaga—tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pandangan ini sejalan dengan dissenting opinion tiga hakim konstitusi dalam perkara tersebut.

Tidak Ada Larangan Total


Juanda menilai anggapan bahwa putusan MK otomatis melarang penugasan polisi di luar struktur Polri adalah keliru. Ia mengingatkan bahwa kerangka hukum dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS tetap memberi ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu, termasuk jabatan pimpinan tinggi, selama melalui mekanisme formal dan persetujuan Presiden.

"Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total," ungkapnya.

Dia menambahkan anggota Polri merupakan aparatur negara yang dapat ditugaskan mengisi posisi strategis di kementerian atau lembaga. Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintahan merupakan praktik yang sah secara hukum.

Perlu Penegasan dalam Revisi UU Polri


Ke depan, Juanda mendorong pemerintah dan DPR memperjelas batasan jabatan yang dikategorikan memiliki 'sangkut paut dengan kepolisian' dalam revisi UU Polri. Tujuannya agar tidak terjadi lagi polemik dan kesalahpahaman.

Dalam kesimpulannya, ia menegaskan tiga poin Utama yaitu:

-Putusan MK 114/2025 hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan pasal dan tidak menghapus keberlakuan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

-Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar kepolisian sepanjang tugasnya berkaitan dengan fungsi kepolisian dan sesuai ketentuan UU ASN.

-Pemerintah dan DPR perlu menegaskan kembali jenis jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian dalam revisi UU 2/2002.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)