Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id
Husen Miftahudin • 12 November 2025 12:02
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan untuk mengurus
pajak kendaraannya sesuai waktu dan lokasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB.
Waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan
Kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak
kendaraan ini berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan terlebih dahulu. Program ini mulai dilakukan pada 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Program ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan stimulus bagi warga agar lebih taat membayar pajak sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Tempat pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan
Melansir dari Medcom.id, berikut merupakan lokasi yang dapat didatangi para warga untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420.
- Samsat Jakarta Selatan: Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
Selain di Samsat Induk, Bapenda DKI Jakarta turut memfasilitasi pembayaran PKB melalui berbagai layanan, seperti Gerai Samsat, Samsat Keliling, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Cara bayar PKB melalui aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi wajah dan KTP.
- Lengkapi data kendaraan, meliputi nomor polisi dan nomor rangka.
- Lihat total tagihan pajak yang perlu dibayarkan dan lakukan pembayaran secara online.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)