Petugas menunjukkan barang bukti narkotika/Metro TV/Christian
Christian • 24 March 2025 12:34
Jakarta: Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menemukan 200 gram sabu-sabu, dan 37 butir ekstasi. Narkoba itu diduga akan diselundupkan ke rutan, oleh orang tak dikenal.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo mengatakan penemuan narkoba pada Selasa, 18 Maret 2025. Awalnya petugas Rutan bernama Desti menerima tamu laki-laki yang ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat, untuk kerabatnya di dalam rutan.
Kemudian, lelaki itu mengeluarkan sebuah paper bag bermotif batik. Desti berpikir bahwa dalam paper bag itu berisi surat-surat pembebasan bersyarat. Namun, tak lama kemudian, lelaki itu menerima telepon dan berjalan ke arah pintu keluar rutan sambil berlari kecil.
"Petugas merasa curiga karena pengunjung tersebut lari tergesa-gesa dan melihat paper bagnya tersebut ukurannya agak tidak wajar. Karena kalau proses formulir pengurusan itu paling hanya 3 lembar saja. Namun ini bentuknya agak membulat," Kata Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2025.
Baca: Oknum Satpol PP di Cianjur Kedapatan Konsumsi Sabu |