Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 13:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) sebagai buron. Jurist sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kalau JT, setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi, kayaknya sudah (masuk) DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice," ujar Anang.
Baca juga: Dirut Zyrexindo Mandiri Buana hingga Google Diperiksa terkait Korupsi Chromebook |