Selisik Korupsi Mesin EDC, KPK Panggil Country Manager Verifone Indonesia

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Selisik Korupsi Mesin EDC, KPK Panggil Country Manager Verifone Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2025 11:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan mesin EDC. Country Manager PT Verifone Indonesia Irni Palar dipanggil penyidik, hari ini, 7 Agustus 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.

Irni berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Budi belum bisa memerinci informasi yang mau dicecarkan penyidik kepada saksi itu.
 

Baca juga: KPK Panggil Direktur Qualita Indonesia Selisik Kasus Korupsi Pengadaan EDC
 

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)