Mantan CEO eFichery dan 2 Rekannya Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Mantan CEO eFichery dan 2 Rekannya Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 12:39

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus yang menjerat mantan CEO eFichery, Gibran Huzaifah dan dua rekannya, Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi, Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery. Mereka diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp15 miliar.

"Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Namun, nilai penggelapan dana berpotensi bertambah. Helfi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan yang dilayangkan pihak internal eFichery itu. 

"Kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang terkait Kasus Penggelapan Dana, Salah Satunya Mantan CEO eFishery

Kini, mantan CEO eFichery, Gibran Huzaifah; mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya; dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFisher, Andri Yadi, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025.

"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," ungkap Helfi.

Dittipideksus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Guna menelusuri aliran dana.

"Iya, makanya kan laporan keuangannya dulu, baru kita dapatkan beberapa rekening, baru kita mintakan ke PPATK," pungkas Helfi.

Tentang eFichery

eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang menawarkan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi budidaya ikan dan udang. Tindak pidana yang terjadi, diduga soal manipulasi laporan keuangan. Sehingga, menimbulkan kerugian besar bagi investor.

Platfor ini didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya. eFishery menawarkan sejumlah produk untuk mendukung budidaya ikan dan udang seperti alat pemberi pakan otomatis atau Smart Feeder, dan platform digital untuk manajemen budidaya. Selain itu, eFishery juga menawarkan sejumlah platform, salah satunya adalah eFisheryKu, platform digital untuk edukasi dan manajemen budidaya.

Tidak hanya itu, eFishery juga menawarkan eFisheryFund, platform pembiayaan untuk petani ikan, dan eFisheryFresh, platform untuk menghubungkan petani dengan pembeli. Sebagai informasi, perjalanan eFishery dimulai pada 2012, saat mengembangkan mesin pakan otomatis Smart Feeder.

Kemudian pada 2016, eFishery mulai memproduksi massal Smart Feeder, pada 2018, mendirikan unit bisnis baru bernama eFresh. Pada tahu 2019, eFishery meluncurkan program Kabayan untuk membantu petani ikan.

Perjalanan eFishery berlanjut pada 2020, dengan mendirikan eFisheryPoint yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Pada 2021, eFishery memperbarui fokus bisnisnya menjadi distribusi ikan, udang, dan produk perikanan, dan pada 2022, eFishery memperkenalkan eFarm dan eFeeder 5.
 
Baca juga: Pelaku Penipuan yang Beraksi di 29 Lokasi Dilumpuhkan

Pada 2023, eFishery mencapai status unicorn dengan valuasi di atas USD1 miliar (Rp16,2 triliun). Investigasi dimulai dari laporan pembocor informasi atau whistleblower yang diterima oleh dewan direksi pada bulan Desember 2024 lalu.

Dewan direksi kemudian menugaskan FTI Consulting untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses investigasi ini melibatkan lebih dari 20 wawancara dengan staf, serta pemeriksaan komunikasi di berbagai platform seperti WhatsApp dan Slack.

Hasil awal menunjukan banyak ketidakkonsistenan dalam akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan rintisan tersebut. Pada 2024 lalu, investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa perusahaan ini telah menggelembungkan pendapatan hingga hampir USD600 juta (Rp9,74 triliun).

Manipulasi keuangan ini terjadi selama sembilan bulan terakhir, berakhir pada bulan September 2024 lalu. Penyelidikan menunjukan adanya perbedaan mencolok antara laporan keuangan yang disampaikan kepada investor dengan data sebenarnya.

Secara resmi, laba yang dilaporkan tercatat sebesar USD16 juta (Rp259,9 miliar). Namun analisis internal menunjukan bahwa eFishery sebenarnya mengalami kerugian hingga USD35,4 juta (Rp575 miliar). Selain itu, laporan pendapatan yang diberikan kepada investor juga menunjukan angka jauh lebih tinggi, mencapai USD752 juta (Rp12,2 triliun).

Sementara investigasi mendapati pendapatan eFishery sebenarnya hanya sekitar USD157 juta (setara Rp2,55 triliun). Manajemen eFishery diduga telah merekayasa laporan keuangan selama beberapa tahun terakhir.

eFishery mengeklaim memiliki lebih dari 400.000 tempat pakan ikan, namun hasil investigasi menunjukan bahwa terdapat hanya sekitar 24.000 tempat pakan ikan aktif. Sementara itu, data internal menunjukan total kerugian yang dialami eFishery sejak didirikan hingga bulan November 2024 mencapai USD152 juta (Rp2,5 triliun).

Selain itu, total aset perusahaan tercatat mencapai USD220 juta (Rp3,6 triliun), dengan USD63 juta (Rp1,02 triliun) di antaranya merupakan piutang. Hasil investigasi sementara memutuskan untuk memecat Gibran Huzaifah sebagai CEO eFishery. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)