Penyerahan bantuan alsintan untuk poktan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: dok Humas Kementan.
Naufal Zuhdi • 24 June 2025 16:35
Jakarta: Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi. Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas kelompok tani.
Sudaryono mengingatkan bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
"Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok. Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silakan dipakai di tempat lain," tegas Sudaryono dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam kunjungan kerja itu, Sudaryono menyerahkan alsintan berupa berupa combine harvester, traktor roda dua, dan traktor roda empat kepada sejumlah kelompok tani. Ia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui pemberian bantuan alsintan.
"Kami ingin petani bisa menanam lebih banyak dan panen lebih banyak dengan mekanisasi. Saya ingin indeks pertanaman di sini naik. Jangan sampai ada alsintan yang nganggur," kata dia.
Baca juga: Indonesia Kudu Genjot Kualitas Produksi CPO, Jangan Cuma Gemar Ekspor Doang! |